Wednesday, July 14, 2010

Penyembelihan Hewan - Siaran 277











Che’ Dan bin Ahmad

E-mail – hjdan@myjaring.net.
Juga - ahmadchedan@yahoo.com
Blogger – http:// hjchedan.blogspot.com/
Atau juga – http:// www. yahoo.com/
http://www.flickr.chedan.com/

Penyembelihan Hewan - Siaran 277

اسَّلآمُ عَـلـَيْكـُمْ وَرَحْمَـة ُاللهِ وَبَرَكــَتـُه

فـَكـُلـُوْمِمَّاذ ُكِرَاسْمُ اللهِ عـَلـَيْهِ إِنْ كُنـْتُمْ بِأ َيَتِهِ مُؤْمِنِيْن َ.
(6.الأنعام 118)

“Maka makanlah olehmu hewan yang disembelih dengan nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”(Al-An’am 118)

Dalam ayat 118 di atas Allah s.w.t. menyuruh memakan hewan yang disembelih dengan nama Allah, yaitu dengan membaca: Bismillaah ........) (Dengan nama Allah) aku sembelih hewan ini. Maka Kalau tidak izin Allah niscaya tiadalah aku sembelih.
Dalam ayat 121 Surah Al-An’am juga Allah melarang memakan hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah, misalnya dengan nama berhala, nama dewa-dewa nama tok-tok keramat dan sebagai lagi. Begitu juga tidak boleh menyembelih untuk jin, krerana takut akan kejahatannya, lalu disembelih hewan untuk jin itu. Tapi kalau disembelih hewan untuk Taqarrub (menghampirkan diri) kepada Allah, supaya Allah memelihara kita dari kejahagtan jin,maka hukumnya adalah halal.

Cara menyembelihnya hewan itu.

a. Hendaklah dipotong kerongkong hewan itu dengan pisau yang tajam (makna kerongkong ialah tempat lalu nafas dan tempat lalu makanan)
b. Hendaklah hewan itu dihadapkan ke arah kiblat semasa disembelihnya.
c. Tatkala menyembelih hewan bacalah:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن ِ الرَّحِيـم
Menurut Imam Shafiei membaca Bisamilah…itu hanya sunat sahaja. Menurut Hanafi, Maliki dan hambali hukumnya adalah wajib membacanya.
Menyembelih hewan itu boleh Muslim laki-laki dan Muslimat pwerempuan. Bahkan kanak-kanak yang memayizpun boleh menyebelih hewan dengan sah.

Sekian dahulu dan disudahi dengan….
Wassala mualaikum.....

---------------oooooooooooo--------------

No comments:

Post a Comment